Senin, 21 Mei 2012

Seputar Mudharabah dan Musyarakah


Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan Modal Kerja adalah produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan modal kerja usaha Anda sehingga kelancaran operasional dan rencana pengembangan usaha Anda akan terjamin.
Peruntukkan :
Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia
Fitur :
  1. Berdasarkan prinsip syariah dengan pilihan akad musyarakah, mudharabah, atau murabahah sesuai dengan spesifikasi kebutuhan modal kerja
  2. Dapat digunakan untuk meningkatkan atau memenuhi tambahan omset penjualan dan membiayai kebutuhan bahan baku atau biaya-biaya overhead
  3. Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan spesifikasi modal kerja
  4. Plafond mulai Rp 100 juta
  5. Untuk Nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
  6. Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
  7. Dapat menggunakan skema revolving maupun non-revolving (bergantung karakteristik Nasabah)
  8. Dapat memanfaatkan pembiayaan rekening koran syariah sehingga lebih memudahkan Anda dalam mencairkan pembiayaan

Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
Individu
  1. Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
  4. Fotocopy NPWP
  5. Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
  6. Laporan keuangan/ laporan usaha 2 tahun terakhir
  7. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
  8. Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
  9. Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/bilyet deposito/dll)
  10. Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja (SPK) jika ada

Institusi/Perusahaan
  1. Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus
  2. NPWP institusi yang masih berlaku
  3. Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan pengesahannya
  4. Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku
  5. Data-data pengurus perusahaan
  6. Laporan keuangan 2 tahun terakhir
  7. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
  8. Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/ bilyet deposito/dll)
  9. Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja (SPK) jika ada

Simulasi Produk Musyarakah

PT. LUHUR memerlukan dana untuk menambah modal kerja usaha perdagangannya sebesar Rp. 500.000.000,- sementara modal kerja sendiri dari PT. LUHUR sebesar Rp. 400.000.000,- atau 80% dari Total Modal Kerja yang diperlukan. Untuk keperluan tersebut PT.LUHUR mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank Muamalat dengan total kebutuhan dana Rp. 1.000.000.000,-
Plafond
:
Rp. 100.000.000,-
Jangka Waktu
:
24 bulan
Nisbah Bagi Hasil
:
(berdasarkan Laba Bersih) : 20% untuk bank dan 80% untuk nasabah (PT. LUHUR)
Obyek Bagi Hasil
:
Laba Bersih
Biaya Administrasi
:
Rp. 1.000.000.-
Pembayaran Bagi Hasil
:
Dilaksanakan setiap akhir bulan
Pengembalian Pokok
:
PT. LUHUR wajib mengakumulasi keuntungan setiap bulan dan menyisihkannya untuk pengembalian waktu

presentasi Pembiayaan di Bank Muamalat
  • Bank Muamalat memaparkan kinerja keuangan sepanjang tahun 2011 kepada media di Jakarta 3/4. Tahun lalu, Bank Muamalat mencatat pertumbuhan Aset 51.8%. Pertumbuhan ini jauh malampaui rata-rata pertumbuhan aset perbankan nasional  tahun 2011 (21.4%) dan melebihi rata-rata pertumbuhan aset perbankan syariah (49.2%).

    “Per Akhir 2011, Aset Bank Muamalat mencapai Rp 32.5 triliun atau meningkat Rp 11.1 triliun dari posisi akhir 2010 (Rp 21.4 triliun). Pertumbuhan ini membawa market share Bank Muamalat meningkat dari 21.95% (2010) menjadi 22.33% (2011) terhadap perbankan syariah” jelas Direktur Utama Bank Muamalat Arviyan Arifin.

    Sementara Pembiayaan yang disalurkan berjumlah 22.47 triliun atau tumbuh 41.2% dari Rp 15.92 triliun (yoy) dengan Financing to Deposit Ratio (FDR) berada dalam posisi yang optimal yaitu 85.2%.

    Pada periode ini, Pencapaian Laba sebelum pajak (Profit Before Tax) tercatat Rp 372 miliar atau meningkat 60.8% (yoy) dari posisi Rp 231 miliar pada tahun 2010. Sementara laba bersih tercatat meningkat 60.1% dari Rp 170.9 miliar (2010) menjadi Rp 273.6 miliar (2011).

    “Bank Muamalat juga mencatat perbaikan kualitas aset dengan berkurangnya Non Performing Financing/NPF (net) pada level 1.78%, dari posisi akhir 2010 sebesar 3.51%”, imbuh Arviyan.

    Dari aspek penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat Rp 26.66 triliun atau meningkat 53.3% dari Rp 17.39 triliun (yoy). Pertumbuhan DPK diikuti dengan bertumbuhnya porsi dana ritel dari produk-produk Tabungan (Saving Accounts) yang mencapai 31.5%. Laju pertumbuhan DPK Tabungan senantiasa meningkat dibanding pertumbuhan tahun-tahun sebelumnya yaitu 17.1% (2009 ke 2010) serta 14.6% (2008 ke 2009). Tingginya pertumbuhan DPK tabungan tak hanya di hasilkan dari bertambahnya rekening-rekening baru, namun juga dari meningkatnya saldo rekening nasabah.



  • Dari aspek Pembiayaan, sektor ritel cukup mendominasi pada tahun 2011 dengan porsi 13.35 triliun atau 59.4% dari total portfolio pembiayaan. Sementara sektor korporasi disalurkan pada berbagai sektor ekonomi antara lain energi, pertambangan, infrastruktur, konstruksi, agroindustri, pendidikan dan kesehatan serta makanan dan minuman. Bank Muamalat kini menjadi pionir bagi proyek pembiayaan energi terbarukan berskema syariah. Dari Rp 2.25 triliun pembiyaan Bank Muamalat pada sektor energi, Bank Muamalat menyalurkan Rp 782.9 miliar diantarannya bagi proyek-proyek energi terbarukan, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH).

    Untuk proyek-proyek tersebut, Bank Muamalat menggandeng sekitar 11 perusahaan Independent Power Producer (IPP) bagi 13 proyek PLTMH di 5 Provinsi di Indonesia. Ekspansi pada sektor energi terbilang sangat prudent dengan tingkat NPF pada sektor ini sebesar nol persen. “Kami akan terus mengembangkan SDM guna menyalurkan pembiayaan ke sektor ekonomi yang semakin beragam, sehingga kontribusi Bank Muamalat bagi pembangunan dapat terus meningkat”, tambahnya.

    Dalam rangka memperkuat struktur permodalan secara berkelanjutan. Bank Muamalat saat ini tengah melakukan proses penerbitan Sukuk Subordinasi Mudharabah melalui metode Penawaran Umum berkelanjutan. Total nilai sukuk direncanakan sebesar Rp 1.5 triliun, dan ditawarkan secara bertahap.

    Kini, Bank Muamalat telah membuka sekitar 360 kantor di seluruh Indonesia dan masih menjadi satu-satunya bank asal Indonesia yang mengoperasikan kantor cabang penuh (full branch) di Kuala Lumpur, Malaysia. “Untuk meningkatkan aksesibilitas nasabah Bank Muamalat telah meningkatkan jumlah ATM Muamalat dari 172 unit (2010) menjadi 475 unit (2011). Kami terus melakukan penambahan hingga di akhir tahun 2012 jumlah ATM Muamalat kami proyeksikan mencapai 800 unit”, tandas Arviyan.

    Bank Muamalat tahun ini genap beroperasi selama 20 tahun terhitung sejak 1 Mei 1992. Dua dekade berkarya, pionir perbankan syariah di Indonesia ini kini telah memiliki banyak saudara yaitu sekitar 11 Bank Umum Syariah dan 23 Unit Usaha Syariah.  Sepanjang tahun 2011 Bank Muamalat memperoleh apresiasi masyarakat antara lain sebagai The Best Islamic Local Bank in Indonesia oleh Alpha South East Asia, Hong Kong dan sebagai The Best Islamic Financial Institution in Indonesia oleh Global Finance, New York. (hnf/hnf).
http://www.muamalatbank.com/home/news/siaran_pers/1944

Problematika pembiayaan.
Angga Bratadharma
Jakarta–Indeks acuan perbankan syariah yang rencananya akan diluncurkan Bank Indonesia (BI) diharapkan mampu meningkatkan pembiayaan syariah, khususnya skema mudharabah dan musyarakah.
“Pada prinsipnya, adanya produksi tersebut akan membantu bank dalam menetapkan benchmark margin bagi hasil yang wajar”, ujar Direktur Kepatuhan BNI Syariah Imam Teguh Saptono, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, 7 Februari 2012.
Ia menuturkan, adanya indeks acuan untuk perbankan syariah tersebut akan menciptakan informasi yang fair dan transparan (menghilangkan asymetric information), sehingga menguntungkan nasabah suatu bank di Indonesia.
“Bank akan lebih mudah membuat asumsi, menetapkan margin bagi hasil dan menghitung risiko”, ucapnya.
Namun, lanjutnya, disisi lain butuh sosialisasi dan uji validitas dilapangan atas angka indeks tersebut, sehingga masih butuh waktu. Pasalnya, angka indeks tersebut butuh ketepatan, karenanya butuh waktu untuk menyesuaikan dengan yang ada dilapangan.
“Tapi, pada akhirnya indeks tersebut diharapkan mampu meningkatkan pembiayaan syariah, khususnya skim mudharabah dan musyarakah”, tutupnya.
Seperti yang diketahui, Peneliti Senior Bank Indonesia (BI) Rifki Ismal menyatakan, BI tengah berupaya meluncurkan indeks harga untuk perbankan, terutama bagi perbankan syariah. Dengan adanya indeks tersebut, maka nasabah akan diuntungkan karena ada acuan harga.
“Indeks tersebut nanti akan per sektor, yaitu sektor riil. Ada 11 sektor. Itu dari pertambangan, perkebunan, dan semacamnya”, tandas Rifki, belum lama ini.
Ia menuturkan, indeks yang diutamakan perbankan syariah ini akan membuat bank syariah di Indonesia menjadi principal syariah 100%. Ia menilai, selama ini perbankan syariah belum syariah sepenuhnya, karena masih mengacu pada bunga bank konvensional.
“Selama ini perbankan syariah masih mengacu pada bunga bank konvensional, maka dengan indeks ini akan mensyariahkan syariah di Indonesia. Kan principalnya 100% harus syariah”, tutupnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar