Minggu, 25 Maret 2012

Perkembangan Layanan Perbankan Berbasis Teknologi


Perkembangan perubahan layanan perbankan
Industri perbankan kini semakin serius mengembangkan layanan melalui jaringan berbasis teknologi informasi (TI) atau dikenal dengan electronic channel (e-channel).
Perkembangan ini bisa terlihat dengan semakin terjangkaunya fasilitas ATM di berbagai tempat, pengembangan fitur internet banking ataupun mobile banking. Khusus untuk mobile banking, perkembangannya juga tidak terlepas dari akses smartphone dan jaringan internet yang semakin murah.
Dari sisi pengguna seluler misalnya, berdasarkan data Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), pada 2010 telah mencapai 210 juta pelanggan, tumbuh signifikan dibandingkan 2006 yang baru sekitar 64 juta pengguna.
Data lembaga riset Nielsen pada 2011 juga mencatat 48 persen dari pengguna internet Indonesia mengakses internet melalui mobile phone. Chief of Product Service and Marketing Commonwealth Bank Rian Kaslan mengatakan, sebagian besar nasabah bank saat ini sudah menuntut perbankan untuk memberikan pilihan yang lebih banyak dalam bertransaksi, selain hanya dari cabang.
Menurut dia, nasabah sekarang mencari kemudahan untuk bertransaksi di mana pun,berlaku untuk transaksi pribadi ataupun transaksi usaha. Dengan bertambah banyaknya usaha kecil dan menengah, kata dia, tingkat persaingan usaha semakin ketat, sehingga kemudahan dan kecepatan bertransaksi sangat penting untuk memastikan kelangsungan dan keunggulan usahanya. Jenis transaksi yang dilakukan juga semakin banyak, sehingga bank-bank juga dituntut untuk memastikan mereka bisa memenuhi kebutuhan ini.
Selain itu, Rian menilai tren penetrasi internet di Indonesia dan penggunaan smartphone semakin meningkat, dan Indonesia menjadi salah satu leader dalam hal ini. “Akses ke internet di Indonesia terbesar adalah justru dari smartphone, dibandingkan dari komputer rumah maupun di kantor,” kata dia kepada Sindo.
Rian juga menilai, semakin meningkat daya beli masyarakat dan juga teknologi telekomunikasi di Indonesia,penggunaan internet atau mobile banking juga akan semakin meningkat. Selain itu, transaksi melalui channel elektronik juga akan lebih hemat untuk nasabah karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk datang ke cabang bank.
Rian mengungkapkan,Commonwealth Bank menawarkan berbagai kemudahan untuk nasabah dalam bertransaksi melalui electronic channel seperti internet banking, mobile banking, dan ATM. “Transaksi yang bisa dilakukan melalui internet dan mobile banking kami sangat komprehensif dan termasuk yang paling lengkap di industri,”ujarnya.
Menurut dia, kelengkapan itu terlihat mulai dari transaksi perbankan konvensional seperti transfer dan cek saldo, sampai dengan remitansi ke bank mana pun di seluruh dunia, dan bahkan pembelian reksa dana. “Kami diberikan gelar oleh Muri sebagai mobile banking pertama yang menawarkan layanan reksa dana. Kartu ATM kami juga dapat digunakan di semua jaringan ATM di Indonesia dan juga bisa digunakan untuk pembayaran tagihan,” ungkapnya.
SVP Electronic Banking Bank Mandiri Rico Usthavia Frans menjelaskan, electronic banking memiliki banyak keunggulan. Menurut dia, jika memiliki platform internet banking memadai, bank dapat melayani ribuan, bahkan jutaan orang dengan platform yang sama. Berbeda halnya dengan keberadaan kantor cabang yang bisa dikategorikan tidak scalable.
Rico menilai setiap cabang memiliki kapasitas yang relatif terbatas, sehingga jika ingin melayani lebih banyak orang maka dibutuhkan banyak cabang yang harus dibuka. ”Saat ini sekitar 90 persen transaksi di Bank Mandiri sudah dilakukan melalui e-channel. Bank akan banyak ke e-channel atau ebanking, karena juga cocok dengan perubahan gaya hidup didukung kematangan teknologi,” katanya.
Kekuatan lain dari echannel adalah biaya yang relatif murah, sehingga secara keseluruhan unit biaya bisa ditekan. E-channel juga merupakan layanan yang bisa menghasilkan fee-based. Namun, Rico menilai penambahan cabang konvensional masih diperlukan untuk branding. Selain itu, masih ada beberapa transaksi yang tidak bisa dilakukan melalui e-channel. Hal senada diungkapkan Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo.
Menurut dia, transaksi di e-channel lebih murah biayanya. Dia mencontohkan di cabang, biaya transaksi itu mencapai sekitar Rp2.700 per transaksi, sementara di ATM hanya sekitar Rp350, dan di internet banking jauh lebih murah yaitu sekitar Rp250 setiap kali transaksi.“Jadi ke depan, kita mau mengalihkan transaksi dari cabang ke e-banking,” imbuhnya.
Menurut dia, semua bank arahnya akan menyasar electronic channel karena biayanya yang murah.Namun,masih ada kendala yang perlu segera dibenahi. Selain masalah infrastruktur, kendala utama itu adalah mengubah kebiasaan nasabah yang harus terus diedukasi. Dia mencontohkan, transisi nasabah dari cabang ke ATM saja membutuhkan waktu sekitar 7–10 tahun.
Meskipun sebagian penduduk Indonesia sudah melek teknologi dan sudah terakses internet,untuk mengubah kebiasaan nasabah beralih ke channel elektronik lain seperti mobile banking, juga diperlukan waktu dan edukasi berkelanjutan. Pengamat perbankan Paul Sutaryono menambahkan, echannelmemang akan menjadi primadona pendapatan bank nasional, terlebih ketika Indonesia terkena dampak perlambatan ekonomi global.
Ini disebabkan e-channel bisa menjadi penopang pendapatan nonoperasional perbankan ketika pendapatan bunga kredit (interest income) agak tertahan. Pada 2011 lalu, perbankan nasional ramai-ramai meluncurkan dan mengoptimalkan layanan mobile banking.Tidak mau ketinggalan, PT Bank CIMB Niaga Tbk belum lama ini juga meluncurkan layanan mobile banking yang dinamakan Go Mobile.
Direktur Strategi dan Keuangan CIMB Niaga Wan Razly Abdullah mengatakan, peningkatan layanan dan menghadirkan fitur-fitur layanan baru memang perlu. Selain memberikan kepuasan,dirinya percaya dengan memberikan layanan terbaik maka nasabah mau menempatkan dananya di bank.
Menurut dia, untuk mendukung pertumbuhan kredit tahun ini pada kisaran 17–18 persen diperlukan pertumbuhan dana pihak ketiga yang lebih tinggi dari kredit yaitu 18–20 persen, terutama pertumbuhan CASA (current account and saving account) atau dana murah.
Untuk itu, kata dia, diperlukan strategi layanan yang memuaskan dan memenuhi kebutuhan nasabah,salah satunya dengan layanan internet banking ataupun mobile banking.



( (koran Sindo)/Koran SI/and)
http://news.okezone.com/read/2012/02/27/452/582920/perbankan-fokuskan-e-channel


Nama-nama software dalam dunia E-Banking
Jenis-Jenis Teknologi Internet Banking (E-Banking)
Adapun jenis-jenis teknologi E-Banking antara lain sebagai berikut :
  1. Automated Teller Machine (ATM) : Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
  2. Computer Banking : Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
  3. Debit (or check) Card : Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
  4. Direct Deposit : Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
  5. Direct Payment (also electronic bill payment) : Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
  6. Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP) : Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
  7. Electronic Check Conversion : Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
  8. Electronic Fund Transfer (EFT) : Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
  9. Payroll Card : Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
  10. Preauthorized Debit ( automatic bill payment ) : Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
  11. Prepaid Card : Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
  12. Smart Card : Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
  13. Stored-Value Card : Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
 Saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia
Adapun saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:

1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.

2. Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.

3. Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
4. SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms, kecuali pada bank yang melakukan kerjasama dengan operator seluler, menyediakan akses banking menu – Sim Tool Kit (STK) pada simcardnya.


APLIKASI BANTU SID BPR VERSI 6
Setelah melakukan beberapa kali uji coba, dan membantu beberapa BPR dalam melakukan proses Stres Test, saat ini kami nyatakan bahwa add-modul software SID Versi 6 Heasoft kami telah siap untuk diimplementasikan.
Beberapa modifikasi plus penyempurnaan modul SID Heasoft Banking System juga telah diterapkan. Untuk yang telah menggunakan Heasoft Banking System, tidak ada perubahan apapun pada sisi entri data. Tapi ada perubahan yang cukup banyak pada core banking nya. Perubahan ini kami lakukan karena sistem yang kami gunakan adalah sistem inject langsung ke database SIDBPR versi V6.
Saat ini Ada 2 model fasilitas proses transfer yang kami sediakan. Yang pertama proses seperti sebelumnya, yaitu transfer dengan sistem inject database seperti yang telah dibenamkan kedalam Core Heasoft. Yang kedua dengan sistem export import. Dengan aplikasi kami, kedua sistem ini bisa dijalankan dengan tanpa masalah. Jadi terserah user ingin menggunakan sistem yang mana. Aplikasi bantu SID v6 Heasoft bisa digunakan oleh BPR konvensional, BPR Syari’ah, dan Bank Umum.
Apakah sistem inject database SIDBPR itu aman ?
Proses pengerjaan sistem inject memang memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi dibanding dengan proses export import. Kalau proses export import, cukup memperhatikan struktur nya yang telah diberikan oleh BI. Atau dengan mempelajari hasil export dari program SIDBPR Pelapor. Lalu membuat proses yang menghasilkan hasil yang sama dengan file export tersebut. Sedang pada proses inject, harus diperhatikan dengan benar dan teliti untuk setiap proses penyimpanan dan update data yang dilakukan ke dalam table database.
6 Hal Penting yang harus diperhatikan sistem inject SIDBPR Versi 6.
Berikut sedikit catatan kami tentang proses inject ini :
  1. Tidak ada proses penghapusan data dari aplikasi bantu. Satu-satu nya yang “boleh” dihapus adalah data DIN-Request SID.
  2. Harus benar-benar memperhatikan tipe data dari table yang akan di update.
  3. Usahakan semaksimal mungkin untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara internal. Gunakan standar yang telah diberikan dari BI.
  4. Pastikan Tidak ada proses yang menyebabkan hilangnya atau berubahnya relasi data.
  5. Harus ada proses untuk melakukan kroscek data antara data yang ada di database SIDBPR dengan data internal. Hal ini untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan sudah benar.
  6. Lakukuan proses perbaikan basis data dan pemeliharaan basis data dari aplikasi SIDBPR Pelapor.
Kelebihan dan kekurangan sistem inject.
  1. Kami sampaikan kekurangan nya terlebih dahulu. Kekurangannya adalah proses pengerjaannya yang lebih rumit dibanding sistem exim.
  2. Kelebihannya proses lebih cepat. User tidak perlu keluar masuk aplikasi untuk melakukan proses transfer data SID.
  3. Dapat memastikan atau melakukan pembandingan secara langsung antara data SIDBPR dengan data internal.
  4. Data double bisa di cek secara langsung pula.
Mudah-mudahakan informasi diatas dapat membantu rekan-rekan sesama vendor aplikasi bantu SID BPR dan terutama membantu rekan-rekan di BPR untuk melakukan proses pengiriman data SID Versi 6.
Produk baru kami ini adalah “Transfer Data LapBul Otomatis”. Produk ini berupa layanan transfer data dari file excel di program Laporan Bulanan Bank Indonesia atau yang biasa disebut dengan LapBul BI.
Untuk BPR yang belum memiliki system atau software, atau yang software nya belum bisa melakukan transfer data secara otomatis ke Laporan Bulanan Bank Indonesia (LapBul BI), kami menyediakan layanan Transfer Data LapBul Otomatis. Dengan layanan ini Anda cukup mengirimkan file data Anda (kalau bisa dalam bentuk Excel) via email, lalu dalam 1 sampai 3 jam, Anda sudah mendapatkan file yang siap dikirim via LapBul BI.


 

Jumat, 16 Maret 2012

murabahah dengan dua akad

Adanya Aqad Ganda (Murakkab) Dalam Murabahah KPP, jual beli Murabahah KPP dapat disimpulkan sebagai berikut di bawah ini.

1. Ada tiga pihak yang terkait, yaitu:
a. pemohon atau pemesan barang, dan ia adalah pembeli barang dari lembaga keuangan, 
b. penjual barang kepada lembaga keuangan,
c. lembaga keuangan yang membeli barang sekaligus penjual barang kepada pemohon atau pemesan barang.

2. Ada dua akad transaksi, yaitu:
a. akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan, 
b. akad dari lembaga keuangan kepada pihak yang minta dibelikan (pemohon).

3. Ada tiga janji, yaitu:
a. janji dari lembaga keuangan untuk membeli barang,
b. janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membeli barang untuk pemohon,
c. janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.

Dari sini, jelaslah, bahwa jual beli Murabahah KPP ini merupakan jenis akad berganda (al-'Uqûd al-Murakkabah) yang tersusun dari dua akad, tiga janji, dan ada tiga pihak. 
Setelah meneliti muamalah dan tahapan prosesnya, akan nampak jelas adanya dua akad transaksi dalam satu akad transaksi, namun kedua akad transaksi ini tidak sempurna prosesnya dalam satu waktu dari sisi kesempurnaan akadnya, karena keduanya adalah dua akad yang tidak diikat oleh satu akad. Bisa saja disimpulkan, bahwa dua akad tersebut saling terkait dengan satu sebab, yaitu janji yang mengikat dari kedua belah pihak, yaitu lembaga keuangan dengan nasabahnya. 

Berdasarkan hal ini, maka jual beli ini menyerupai pensyaratan akad dalam satu transaksi dari sisi yang mengikat, sehingga dapat dikatakan dengan ungkapan "belikan untuk saya barang, dan saya akan memberikan keuntungan kepada anda dengan jumlah sekian". Hal ini, karena pada akad pertama, barang tidak dimiliki oleh lembaga keuangan, namun akan dibeli dengan dasar, janji mengikat untuk membelinya. 

Dengan melihat muamalah ini dari seluruh tahapan dan kewajiban-kewajiban yang ada padanya, maka jelaslah, bahwa ia merupakan Mu'amalah Murakkabah secara umum, dan juga secara khusus dalam tinjauan kewajiban yang ada dalam muamalah ini.

1.Berbeda dengan Murabahah yang tidak terdapat padanya janji mengikat (Ghairu al-Mulzaam) yang merupakan akad dan tidak saling terikat, sehingga jelas, hukumnya pun berbeda.

HUKUMNYAYang râjih dalam masalah ini, ialah tidak dibolehkan, dengan beberapa argumen, di antaranya :

1. Kewajiban mengikat dalam janji pembelian sebelum adanya kepemilikan penjual atas barang dimaksud, maka itu termasuk dalam larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dilarang menjual barang yang belum dimiliki. Kesepakatan tersebut, pada hakikatnya adalah akad. Dan bila kesepakatan tersebut diberlakukan, maka ini merupakan akad batil yang dilarang; karena lembaga keuangan, ketika itu menjual kepada nasabah sesuatu yang belum dimilikinya.

2. Muamalah seperti ini termasuk al-Hîlah (rekayasa) atas hutang dengan bunga; karena hakikat transaksinya ialah menjual uang dengan uang yang lebih besar darinya secara tempo dengan perantaraan adanya barang penghalal di antara keduanya.

3. Murabahah jenis ini termasuk dalam larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seperti disebutkan dalam hadits:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ 
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari dua transaksi jual beli dalam satu jual beli" [HR at-Tirmidzi, dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Irwa' al-Ghalil, 5/149]

Al-Muwâ'adah, apabila mengikat kedua belah pihak, maka menjadi aqad (transaksi) setelah sebelumnya hanya janji, sehingga dalam muamalah itu terdapat dua akad dalam satu jual beli.[23]

sumber dana pihak ketiga,kedua,dan pertama


Ruang lingkup sumber dana bank

Manajemen pasiva adalah suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit. Pendekatan manajemen pasiva dalam perbankan dewasa ini adalah berkaitan erat dengan sisi penggunaannya di sisi assets, jadi tidak dapat dipisahkan antara bagaimana mendapatkan dana dari pihak ketiga dan kemudian mengoptimalkan dana yang dihimpun tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi bank

Sisi passiva dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian utama, yaitu : dana pihak pertama yang berasal dari pemilik dan laba bank, dana pihak kedua yang dapt diperoleh melalui pasar uang serta dana pihak ketiga yaitu dana yang bersal dari masyarakat berupa giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, setoran jaminan serta kewajiban lainnya yang segera dibayar.
Pengertian Sumber Dana Bank 
¢ Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. 
¢ Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.

Komponen sumber dana bank

o Sumber dana dari pihak ketiga ( giro,deposito,tabungan )
§ Giro 
Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro adalah sipanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saatdengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Biyet Giro (BG)
§ Deposito 
Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis-jenis Deposito :
1. Deposito Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan)
2. Sertifikat Deposito ( dapat diperjual belikan)
3. Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan).

§ Tabungan 
Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya banya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

o Sumber dana dari hutang
§ pinjaman dari bank lain, 
§ pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri,
§ pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank, 
§ pinjaman dari bank sentral
o modal
§ modal disetor,
§ laba ditahan


Manajemen pasiva adalah suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit. Pendekatan manajemen pasiva dalam perbankan dewasa ini adalah berkaitan erat dengan sisi penggunaannya di sisi assets, jadi tidak dapat dipisahkan antara bagaimana mendapatkan dana dari pihak ketiga dan kemudian mengoptimalkan dana yang dihimpun tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi bank.
Sisi passiva dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian utama yaitu :
• dana pihak pertama yang bersal dari pemilik dan laba bank,
• dana pihak kedua yang dapt diperoleh melalui pasar uang,
• dana pihak ketiga yaitu dana yang bersal dari masyarakat berupa giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, setoran jaminan serta kewajiban lainnya yang segera dibayar.
Sumber-sumber Dana Bank
• Dana dari Modal Sendiri
• Dana Pinjaman dari Pihak Luar
• Dana Dari Masyarakat
Dana Dari Modal Sendiri, antara lain: modal yang disetor, cadangan-cadangan dan laba yang ditahan
Dana Pinjaman Dari Pihak Luar, antara lain: pinjaman dari bank-bank lain, pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri, pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank, pinjaman dari bank sentral
Dana Dari Masyarakat, antara lain: giro, deposito, tabungan
Hutang adalah kewajiban untuk menyerahkan uang, barang, atau memberikan jasa kepada pihak lain dimasa yang akan datang sebagai akibat dari transaksi yang telah terjadi sebelumnya. Pasiva (liabilities) adalah kewajiban perusahaan yang harus dibayar kepada pihak ketiga (kreditur). Pasiva (liabilities) sesuai dengan jangka waktu atau umurnya dibagi dalam:
Hutang adalah kewajiban untuk menyerahkan uang, barang, atau memberikan jasa kepada pihak lain dimasa yang akan datang sebagai akibat dari transaksi yang telah terjadi sebelumnya. Pasiva (liabilities) adalah kewajiban perusahaan yang harus dibayar kepada pihak ketiga (kreditur). Pasiva (liabilities) sesuai dengan jangka waktu atau umurnya dibagi dalam:
Hutang jangka pendek (current liabilities) adalah hutang poerusahaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun atau hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun. Yang termasuk utang jangka pendek yaitu:
• Utang Wesel/Wesel Bayar, wesel yang harus kita bayar kepada pihak lain yang pernah kita berikan kepadanya.
• Utang Dagang, utang kepada rekanan (suplier) yaitu utang dalam rangka kegiatan perusahaan, atau utang ini terjadi karena membeli barang yang belum dibayar.
• Biaya-biaya yang harus dibayar biaya-biaya (utang gaji, utang upah) yang belum kita lunasi dalam periode pembukuan tertentu.
Hutang jangka panjang (long term liabilities) adalah hutang perusahaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu lebih dari satu tahun atau hutang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu:
• Hutang Hipotik, hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap.
• Hutang Obligasi, hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi.
Modal/capital diperoleh dari selisih atau nilai lebih assets dengan liabilities. Nilai lebih ini merupakan hak dari pemilik perusahaan. Modal (pembelanjaan dari luar perusahaan) dikelompokkan dalam dua jenis, yakni: hutang dan ekuitas (modal sendiri).
(http://ugo-emperorr.blogspot.com/2011/03/sumber-dana-bank.html)